Morowali, 12 Oktober 2025 | SPN News — Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengutuk tindakan manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) yang menghambat proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diduga melecehkan pekerja lokal di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Manajemen PT DSI memulangkan pelaku ke negaranya tanpa proses hukum, sehingga upaya mencari keadilan bagi korban terhenti.

PSP SPN PT DSI menyatakan bahwa mereka mengadakan dua mediasi dengan manajemen untuk mencari solusi adil. Namun, manajemen menolak mempertemukan korban dengan pelaku dan secara sepihak memutus hubungan kerja (PHK) TKA tersebut sebelum memulangkannya ke Tiongkok. Langkah ini, menurut SPN, melindungi pelaku dari tanggung jawab hukum.

“Kami menolak tindakan ini. Perusahaan melindungi TKA dari tindak pidana dengan memulangkannya tanpa proses hukum. Ini berbahaya dan dapat menciptakan preseden buruk,” kata perwakilan keluarga korban.

Andrian Sanjaya, mantan Ketua PSP SPN PT DSI yang kini menjabat sebagai Komandan Laskar Nasional Kabupaten Morowali, menilai manajemen tidak serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. “PT DSI berupaya menutup kasus ini. Memulangkan pelaku menghalangi proses hukum. Ini bukan hanya masalah internal, tetapi soal moral dan kemanusiaan,” tegas Andrian.

Baca juga:  Kunjungan TURC dan FEMNET Jerman ke PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Meski pelaku telah kembali ke Tiongkok, PSP SPN PT DSI melaporkan kasus ini ke Polres Morowali. Hingga berita ini terbit, PT DSI belum menyampaikan permintaan maaf resmi kepada korban atau SPN.

SPN juga mengkritik sikap PT IMIP sebagai pengelola kawasan industri. Andrian menegaskan bahwa IMIP harus menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan. “IMIP perlu bertindak tegas terhadap kasus pelecehan di kawasan ini. Mengapa mereka diam? Apakah mereka tidak tahu atau sengaja mengabaikan?” tanya Andrian.

Andrian mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi, seperti kecelakaan kerja tragis tahun lalu ketika seorang pekerja lokal tewas terbakar di atas crane tanpa penegakan hukum yang jelas. “Jika pelanggaran hukum terus dibiarkan, TKA akan merasa kebal hukum di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  PENGABAIAN DAN PELANGGARAN KEMANUSIAAN DI INDUSTRI NIKEL INDONESIA

PSP SPN PT DSI bersama keluarga korban menyampaikan empat tuntutan kepada PT DSI dan PT IMIP:

  1. Menindaklanjuti kasus secara hukum meski pelaku telah kembali ke Tiongkok.

  2. Menuntut pertanggungjawaban manajemen tertinggi PT DSI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemulangan TKA.

  3. Meminta PT DSI mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarganya.

  4. Menjamin perlindungan dan keamanan kerja bagi seluruh pekerja, terutama perempuan, di kawasan IMIP.

Kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap TKA yang melanggar aturan di Indonesia. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, pekerja lokal akan terus menghadapi ketidakadilan.

“Ini bukan sekadar masalah satu perusahaan, tetapi soal kedaulatan hukum. Pekerja Indonesia tidak boleh terus menjadi korban di tanah airnya sendiri,” tutup Andrian Sanjaya.

(SN-08)