(SPNEWS) Jakarta, (11/7/2022) SPN DPD DKI Jakarta Geruduk Kedubes Korea Selatan di Jl Gatot Subroto Kav. 57 terkait beberapa permasalahan yang terjadi di PT Kahoindah Citragarment

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasrullah dan didampingi oleh Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau, Ketua PSP SPN PT Kaho Indah Citra Garment Leo Sandi Marpaung beserta perwakilan Pengurus DPP SPN dan Perwakilan PSP SPN DKI Jakarta, aksi ini dlakukan karena buntut gugatan PT Kahoindah Citragarment karena melakukan Gugatan kembali kepada 16 pengurus PSP SPN Kaho.

“Aksi ini dlakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kedubes Korea Selatan karena PT Kahoindah Citragarment merupakan investor yang berasal Korea Selatan, agar pihak Kedubes Korea Selatan bisa memanggil PT Kahoindah Citragarment terkait beberapa tuntutan tentang hak-hak pekerja yang belum diselesaikan mengingat masalah ini sudah cukup lama kurang lebih hampir 3 tahun, termasuk salah satunya mencabut gugatan kepada 16 Pengurus PSP PT Kaho”, ujar Ketua PSP SPN PT Kaho Indah Citra Garment Leo Sandi Marpaung.

Baca juga:  PERSIAPAN KONFERCAB DPC SPN KABUPATEN CIREBON

Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyampaikan juga bahwa
“Datangnya kami Kedutaan Korea Selatan terkait 3 Tuntutan yakni Kembalikan Cuti Tahunan, Kembalikan Upah Pekerja yang dpotong pasca mogok 5 hari, dan Cabut Gugatan Terhadap 16 Pengurus PSP SPN PT Kaho, harapannya Kedubes bisa membantu menyelesaikan permasalahan di Perusahaan Perusahaan yang berasal dari Korea Selatan Khususnya PT Kahoindah Citragarment baik itu pemanggilan maupun peneguran atau datang langsung melihat permasalahan yang ada dan ada langkah konkret untuk menegur PT Kahoindah Citragarment karena kita sudah melakukan langkah langkah upaya hukum baik itu di tingkat pengawasan maupun di tingkat Kementrian sudah dilakukan sampai dengan tahap pemanggilan di penegak hukum di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta”, ucapnya.

Iwan Kusmawan, S.H selaku Ketua DPP SPN yang juga turut hadir dalam aksi kali ini dalam pernyataannya menegaskan

“Bahwa maksud dan tujuan datang Ke Kedubes Korea Selatan untuk memberikan Warning atau peringatan bahwasanya masih ada pengusaha Korea Selatan yang nakal dan tidak tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. Kita Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan melakukan dan mendorong penegakan hukum kepada pengusaha yang selama ini zolim kepada pekerja itu yang paling penting, serta pengusaha yang tidak tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan kebijakan pemerintah”, pungkasnya.

Baca juga:  PROSEDUR PHK MENURUT PP NO 35/2021

Setelah melakukan sedikit negosiasi akhirnya pihak Kedubes Korea Selatan bersedia menemui massa aksi yang diwakili oleh Ramidi selaku Sekretaris Umum DPP SPN, Andre Nasrullah dan Leo Sandi Marpaung. Menurut Ramidi pada intinya mereka menerima kita dengan baik walaupun kita hanya ditemui oleh Staf Konsulat Dubes Dewa dan Staf Bidang Ekonomi saja, kita sudah sampaikan permasalahan yang terjadi serta terkait tuntutan kita agar Pihak Kedubes bisa memberikan dorongan atau bahkan punishment kepada PT Kahoindah Citragarment.

Pihak Kedubes sendiri juga meminta siapa bama pengusahanya serta meminta surat resmi dari SPN terkait apa-apa saja mekanisme yang sudah ditempuh selama ini, dan kita akan segera mengirimkan surat resmi agar bisa dipelajari dan segera ditindaklanjuti oleh Kedubes Korea Selatan.

SN 18/Editor