ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di sejumlah daerah telah ditetapkan. Meski begitu belum semua daerah mengumumkannya secara resmi. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Penetapan upah minimum tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
1. Riau
Melansir laman Pemerintah Provinsi Riau, 15 November 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen. Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.
Dia menjelaskan, UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
2. Sulawesi Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey (17/11/2021).
“Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022,” kata dia.
Olly mengatakan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
3. Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan juga tidak akan mengalami kenaikan pada 2022 atau tetap berada di angka Rp 3.144.446. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin, (17/11/2021).
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.
4. Kaltim
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kaltim naik 1,11 persen. Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. DKI Jakarta
Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Putri.
6. Sulawesi Selatan
Masih dari pemaparan Putri, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP. Sehingga UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876. Putri menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
7. Sulawesi Barat
Sementara itu, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP. Sehingga nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat juga karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
8. Jawa Tengah
Putri juga mengungkapkan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.
“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011,” kata dia.
SN 09/Editor