Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Omnibus law di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Serang.
(SPN News) Serang, pada hari Selasa (28/01/2020) Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Serang digeruduk ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASBSP) dalam rangka unjuk rasa untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai peringatan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam hal membuat aturan yang berdampak bagi hajat hidup kaum buruh Indonesia.
Alasan penolakan dari ASBSP kabupaten Serang antara lain karena tidak transparasinya pemerintah dalam hal pembahasan draft RUU Omnibus law Cipta lapangan kerja dimana SP/SB tidak pernah dilibatkan dalam hal pembahasan RUU tersebut dan terkesan ditutup-tutupi dan sembunyi sembunyi. Selain itu juga patut diduga bahwa pembentukan UU Omnibus law cipta lapangan kerja ini akan mendegradasi aturan aturan yang sudah berjalan dalam bidang ketenaga kerjaan antara lain :
– Lenturnya hubungan kerja (mudah rekrut mudah PHK)
– Lenturnya sistem pengupahan (pemberlakuan upah berdasarkan jam kerja)
– Diihilangkannya hak atas kompensasi pasca hubungan kerja (pesangon)
– Hilangnya peran serikat pekerja/ serikat buruh
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi S.M dalam orasinya menyampaikan bahwa RUU Omnibus law bukan hanya merugikan kaum buruh namun juga masyarakat Indonesia pada umumnya.
“RUU cipta lapangan kerja yang diperuntukkan untuk membuka investasi yang sebesar besarnya hanya berkepentingan bagi para pemilik modal dan tidak ada kesejahteraan untuk para buruh nya.” Ujarnya.
SN 02/Editor