Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani UMK 2021

(SPNEWS) Banten, (20/11/2020) Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Provinsi Banten sebesar 1.5 persen dari UMK tahun 2020. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2021.

Dalam diktum putusannya, Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak Ekonomi akibat Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Ekonomi akibat Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Baca juga:  UMP DKI JAKARTA 2023 DITETAPKAN NAIK 5,6 PERSEN

Meski kenaikannya kecil, Kota Cilegon menjadi daerah yang paling tinggi nilai UMK-nya. Sedangkan upah terkecil di Provinsi Banten untuk tahun 2021 adalah Kabupaten Pandeglang. Adapun besaran nilai masing-masing Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten sebagai berikut :

  1. Kabupaten Pandeglang Rp. 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak Rp. 2.751.313,81
  3. KabupatenSerang Rp. 4.215.180,86
  4. KabupatenTangerang Rp. 4.230.792,65
  5. KotaTangerang Rp. 4.262.015,37
  6. Kota  Tangerang Selatan Rp. 4.230.792,65
  7. KotaSerang Rp. 3.830.549,10
  8. KotaCilegon  Rp. 4.309.772,64

SN 01/Editor