Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani UMK 2021
(SPNEWS) Banten, (20/11/2020) Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Provinsi Banten sebesar 1.5 persen dari UMK tahun 2020. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2021.
Dalam diktum putusannya, Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Meski kenaikannya kecil, Kota Cilegon menjadi daerah yang paling tinggi nilai UMK-nya. Sedangkan upah terkecil di Provinsi Banten untuk tahun 2021 adalah Kabupaten Pandeglang. Adapun besaran nilai masing-masing Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten sebagai berikut :
- Kabupaten Pandeglang Rp. 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp. 2.751.313,81
- KabupatenSerang Rp. 4.215.180,86
- KabupatenTangerang Rp. 4.230.792,65
- KotaTangerang Rp. 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp. 4.230.792,65
- KotaSerang Rp. 3.830.549,10
- KotaCilegon Rp. 4.309.772,64
SN 01/Editor