Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) masih sangat rendah

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) masih sangat rendah. MLT merupakan program yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, rendahnya realisasi tersebut disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT.

Menurut Indah, bank tak berminat menyalurkan MLT karena selisih margin yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

Baca juga:  MAKNA SUMPAH PEMUDA DALAM PERJUANGAN BURUH

“Penyebab lainnya yakni belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, ” kata Indah melalui keterangan tertulis, (29/10/2021).

Oleh karena itu, Kemenaker melakukan kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT.

Program yang masuk dalam JHT tersebut memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

“Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” katanya.

Baca juga:  ADA SYARAT DAN KETENTUAN, GIRI PAMUNGKAS TOLAK TAWARAN PT HRI

SN 09/Editor