Ilustrasi
(SPNEWS) Sragen, Ratusan perusahaan di Sragen diketahui menunggak pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya merugikan pekerja karena mereka menjadi tidak memiliki jaminan keselamatan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sragen Amalia Ayuni menuturkan, perusahaan yang menunggak mayoritas berskala kecil dan mikro. ”Belum tertib pembayarannya. Yang perusahaan besar sudah relatif baku,” terangnya, (15/4/2022)
BPJS Ketenagakerjaan Sragen mencatat sebanyak 300 perusahaan dari total 1.600 perusahaan menunggak pembayaran premi. Tunggakan terlama selama enam bulan belum dibayarkan 17 perusahaan.
Melihat situasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggalakkan kunjungan ke perusahaan. Langkah tersebut untuk mengonfirmasi permasalahan di perusahaan setempat dan menjadi penyebab munculnya tunggakan pembayaran premi.
Ketika sudah dilakukan kunjungan tetapi perusahaan belum juga patuh, BPJS Ketenagakerjaan Sragen bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen untuk memberikan solusi.
”Jika terjadi sesuatu pada karyawan perusahaan (yang menunggak bayar premi), maka harus membayar tunggakan terlebih dahulu, baru dapat di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang tunggakan belum dibayarkan, maka risiko yang terjadi pada karyawan menjadi kewajiban pemberi kerja,” tegas Amalia.
Kepala Disnaker Sragen M. Yulianto menuturkan, harus dipastikan perusahaan yang menunggak premi BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya untuk sekolah swasta yang kondisinya kekurangan murid.
”Kondisi sekolah swasta kekurangan murid dan tahun kemarin pandemi tidak masuk (sekolah), itu juga pengaruh,” terangnya.
Yulianto sepakat, harus dilakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dan perlu pendekatan yang baik sehingga tidak sekadar menagih premi BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambahkan kadisnaker, perlu penyesuaian data peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sragen. Sebada cukup banyak karyawan yang baru masuk dan keluar. Di antaranya di pabrik batu bata ringan yang ternyata BPJS Ketenagakerjaan-nya ikut pabrik pusatnya di Jatim.
SN 09/Editor