Tuban, 23 Januari 2025 – Rapat Koordinasi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Tuban berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban pada Kamis (23/01) pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kanwil Jawa Timur, Bapak Hasan Mangalle, S.H., M.H., turut memberikan arahan dalam pertemuan ini. Perwakilan pimpinan perusahaan seperti PT Semen Indonesia, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Industri Kemasan Semen Gresik, PT TPPI, PT PLN Nusantara Power, pimpinan Serikat Pekerja DPC SPN, KC FSPMI, dan pejabat terkait dari Disnaker turut hadir.
Dalam rapat ini, Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, menegaskan bahwa UMSK merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Tuban. “Demi kemanusiaan dan menghindari diskriminasi antara pemberi kerja kepada pekerja, UMSK adalah langkah tepat yang harus dijalankan sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat Tuban. Kami akan mengawal pelaksanaannya hingga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kusmen.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari mayoritas peserta rapat, termasuk perwakilan perusahaan. Mereka menyatakan kesediaannya untuk mengikuti peraturan UMSK, yang akan dituangkan dalam forum bipartit antara vendor dan serikat pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hasan Mangalle, menjelaskan pentingnya koordinasi antara pemberi kerja (user) dan vendor untuk menindaklanjuti pelaksanaan UMSK. “Perusahaan diimbau segera melaksanakan rapat internal agar kebijakan UMSK dapat dijalankan dengan baik, sehingga kesenjangan antara pekerja dan pemberi kerja dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Khoirun Nasihin, M.H., dari bidang hukum DPC SPN Tuban, mengingatkan bahwa pelaksanaan UMSK telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024. “Perusahaan yang termasuk dalam klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur harus tunduk pada aturan hukum. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi, keputusan tersebut layak dijalankan demi kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Rapat Koordinasi UMSK Kabupaten Tuban 2025 menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
- Pemberi kerja (user) sepakat untuk melaksanakan kebijakan UMSK di lingkungan perusahaan yang tercantum dalam KBLI sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.
- Pemberi kerja (user) akan mendorong vendor atau penerima pemborongan untuk segera melakukan perundingan dengan pekerja terkait kebijakan UMSK.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Tuban dan mengurangi kesenjangan antara pekerja dan pemberi kerja.
(SN-14)