Gambar Ilustrasi

Tidak hanya management perusahaan tetapi ada oknum pekerja yang terindikasi menutupi kebenaran tentang korban pendemik corona di pabrik

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bersama bahwa akibat pandemic covid – 19 banyak daerah yang akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan maksud untuk memutus penyebaran covid – 19. Tetapi hal ini nyatanya tidak berlaku di pabrik – pabrik, karena dengan bekal surat izin dari Kemenperin maka pabrik – pabrik tersebut dapat terus beroperasi.

Dalam surat izin tersebut Kemenperin mengisyarakan agar perusahaan tetap memperhatikan jumlah minimum pekerja dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan Kesehatan masyarakat. Tetapi berdasarkan pengamatan yang ada, tidak semua pabrik menjalankan protocol tersebut dengan sungguh – sungguh. Ini dapat terlihat dari masih bergerombolnya pekerja disaat jam masuk dan jam pulang, masih bergerombol disaat mengantri berwudhu pada saat mau sholat, posisi mesin yang masih berdekatan sehingga jarak antar pekerja pun msih berdekatan malah ada yang bersentuhan dan masih banyak hal lain dalam protokol yang berjalan tidak dengan seharusnya.

Baca juga:  SP/SB MENUNTUT PEMERINTAH DAN PENGUSAHA BERTANGGUNGJAWAB ATAS TRAGEDI DI PT ITSS

Selain pelaksanaan protokol yang tidak maksimal tersebut atau boleh dikatakan asal ada, Ketika terjadi jatuh korban akibat terpapar covid -19 tersebut, tidak hanya management perusahaan yang berusaha untuk menutupi keadaan tersebut, tetapi yang memprihatinkan adalah adanya penyangkalan dari oknum – oknum pekerja atas kebenaran berita tersebut. Sebagai contoh adalah tentang berita korban yang jatuh di PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), di sosial media SPN News yang memang ikut mengabarkan berita tersebut, muncul komentar dari bebarapa orang yang diduga merupakan pekerja PT PEMI yang menyatakan bahwa berita itu tidak benar dan menyatakan bahwa apabila menyebarkan berita tidak benar berakibat dapat diproses secara hukum.

Baca juga:  PERPRES PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA DITANDATANGANI

Tentu saja kondisi ini sangat memprihatinkan dan sekaligus menunjukan bahwa banyak pekerja yang tidak memahami tentang hak – hak mereka untuk dilindungi Kesehatan dan keselamatannya di lingkungan kerja oleh perusahaan. Sangat manusiawi apabila pekerja khawatir kehilangan pekerjaan, tetapi bukan berarti pekerja diam dan malah terkesan membela perusahaan yang jelas – jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerjanya.

SN 09/Editor