​DPRD Kabupaten Lamongan menyelenggarakan publik hearing terkait draft Raperda Ketenagakerjaan

(SPN News) Lamongan, bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, pada 05/03/2018 diselenggarakan publik hearing tentang draft Raperda Ketenagakerjaan. Draft ini merupakan hasil inisiasi dari DPRD Kabupaten Lamongan. Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Disnaker, SP/SB, LSM, Akademisi dll. Tujuan dari dibuatnya Raperda Ketenagakerjaan ini adalah untuk menjawab semua persoalan Ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Lamongan.

Ari Hidayat SE Aktivis SPN Kabupaten Lamongan mengatakan “kualitas draft Raperda Ketenagakerjaan ini tidak lebih baik dari Perda No 8/2016 Provinsi Jawa Timur maupun UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. SPN Kabupaten Lamongan meminta agar draft ini memuat tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) serta struktur dan skala upah. Mengatur dengan ketat pemagangan,  serta mendesak agar perda ini juga memperketat pembahasan tentang Pekerja Kontrak, Outsorcing dan menekankan agar pekerja Lamongan dapat menjadi Pekerja Tetap, hal ini agar didasarkan pada Kepmen 100/2004 tentang PKWT dan PKWTT, sehingga pelanggaran ketenaga kerjaan dalam hal status kerja dapat diminimalisir.

Baca juga:  MENUNGGU PENYELESAIAN PENGADUAN TENTANG THR

Shanto dari narasumber Ari Hidayat SE/Editor