Gambar Ilustrasi
PSP SPN PT Woneel Midas Learher telah melaporkan perusahaan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan
(SPN News) Tangerang, (6/5/3020) PSP SPN PT Woneel Midas Leather melaporkan perusahaan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan baik di Disnaker Kota Tangerang maupun Disnaker Provinsi Banten. PT Woneel Midas leather sebagaimana diketahui telah meliburkan pekerjanya secara sepihak tanpa upah dan membayarkan THR hanya 50% tanpa persetujuan dari PSP SPN dengan alasan pandemik Covid – 19.
Setelah 3 kali melakukan perundingan bipartit, management perusahaan tetap bersikukuh dengan keinginannya yaitu meliburkan pekerja tanpa upah dan membayar THR hanya 50 persen, sehingga akhirnya PSP SPN pun melaporkan tindakan perusahaan tersebut kepada Pengawasan Ketenagakerjaan. Menurut salah satu pengurus PSP SPN PT Wonnel Midas Leather Winingsih mengatakan “Pengurus kemarin sampai dengan bipartite ke 3 dan beritikad baik untuk mencari solusi atas perselisihan ini, tetapi perusahaan masih tetap ngotot bilang tidak ada uang sehingga harus no work no pay. PSP SPN berpendapat bahwa perusahan tidak bisa bilang begitu saja tanpa bukti yang kuat dan perusahaan mempunyai kewajiban kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku”.
SN 04/Editor