Ilustrasi Pungli

(SPNEWS) Bekasi, Hasil klarifikasi lapangan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi terhadap PT TSI, perusahaan yang viral lantaran drama pencari kerja melarikan diri, menemukan sejumlah fakta.

PT TSI berdasarkan hasil itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tenaga kerja sesuai dengan NIB 022020370794, namun belum memperpanjang izin verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan PT TSI meminta sejumlah uang kepada pencari kerja.

“Perusahaan tersebut juga mengakui bahwa melakukan pungutan biaya administrasi sebesar Rp1,6 juta sebagai pembayar jasa fasilitator penyedia tenaga kerja,” ungkap Ika kepada awak media, (1/8/2023).

Perusahaan yang berlokasi di ruko Rose Garden, Grand Galaxy, nomor 83, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, itu disebut bakal mengembalian uang Rp1,6 juta itu kepada pencari kerja apabila tidak ditempatkan dalam satu setengah bulan.

Baca juga:  MENDAG SEBUT PEMERINTAH TELAH AJUKAN BANDING ATAS KEKALAHAN DI WTO

“Menurut keterangan kepala cabang PT TSI secara lisan , pungutan itu sebagai biaya pembayaran jasa fasilitator sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi,” tutur dia.

Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi melayangkan teguran secara resmi kepada PT TSI pada 28 Juli 2023.

SN 09/Editor