PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (PT Sulindafin) Kabupaten Bekasi digugat pekerjanya ke PHI Bandung

(SPN News) Bandung, 113 pekerja PT Sulindafin Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam PSP SPN PT Sulindafin mengajukan gugatan kepada PT Susilia Indah Synthatics Fiber Industries (sulindafin) ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Gugatan ini dilakukan karena PT Sulindafin dalam melakukan tutup pabrik hanya membayar pesangon sebesar 70 persen dari 1 kali ketentuan Pasal 156 dan dicicil 4 kali.

Pada (18/3/2020) di PHI digelar sidang pertama kasus gugatan 113 pekerja PT Sulindafin dengan agenda sidang pemberkasan. Kuasa hukum para penggugat yang juga merupakan Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan bahwa perusahaan melanggar ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan PSP SPN PT Sulindafin sampai saat ini tidak menyetujui besaran kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan yaitu sebesar 70 persen dari 1 kali ketentuan. Hasil anjuran dari Disnaker Kabupaten Bekasi pun mengatakan bahwa PT Sulindafin minimal harus membayar 1 kali ketentuan Pasal 156 UU No 13/2003″.

Baca juga:  RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TIDAK SESUAI PANCASILA DAN UUD 1945

SN 09/Editor