Proses PHK kepada 149 karyawan PT Liebra Permana oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dinyatakan cacat hukum.
(SPN News) Bogor, seperti dikutip dari POJOKJABAR.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengakui pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 149 karyawan PT Liebra Permana, Gunung Putri dianggap cacat. Pasalnya penolakan tugas melatih maupun bekerja di PT. Liebra Permana cabang Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah bukanlah pelanggaran berat seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Penolakan tugas melatih atau pindah tugas ke PT. Liebra Permana cabang Wonogiri bukanlah pelanggaran berat karena bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Jadi karena bukan pelanggaran berat, 149 karyawan yang dipecat kemarin harus mendapatkan pesangon seperti pasal 161 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dengan mengalikan besaran UMK dikali lama kerja plus 15 persen,” ujar Yous Sudrajat.
Terkait 3 orang ibu hamil yang juga menjadi korban PHK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menjelaskan bahwa tindakan manajemen atau pemilik PT. Liebra Permana itu telah melanggar aturan pasal 82 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Kalau pemecatan karyawati yang lagi hamil itu sebuah kesalahan atau pelanggaran dan pihak PT. Liebra Permana bisa dituntut atau diancam hukuman penjara selama 4 tahun atau membayar denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
Shanto dikutip dari POJOKJABAR.com tanggal 27 September 2017/Editor