Gambar Ilustrasi

PSP SPN PT Lea Sanent akan masalah ini dimediasi oleh Disnaker

(SPN News) Tangerang, (28/4/2020) merujuk pada surat yang ditembuskan oleh PSP SPN PT Lea Sanent kepada DPC SPN Kota Tangerang tertanggal 22/4/2020 tentang dirumahkannya pekerja PT Lea sanent dari 26/3/2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini disampaikan oleh perusahaan secara sepihak.

Untuk diketahui bahwa upah dari Desember 2019 – Maret 2020 pembayarannya dilakukan secara dicicil sebanyak 2 kali setiap bulannya. Kini selain pekerja dirumahkan tanpa upah, muncul kembali masalah baru, yaitu perusahaan akan membayar THR secara dicicil sebanyak 7 kali dari Mei – November 2020. Keputusan ini lagi – lagi diambil secara sepihak oleh perusahaan dan hanya dikomunikasikan melalui pesan di media WhatsApp (WA).

Baca juga:  RAKERTA II PSP  SPN PT EAGLE NICE INDONESIA PERIODE 2015 – 2018

Menurut salah satu pengurus PSP SPN PT Lea Sanent Eman S mengatakan bahwa “Kami dari Serikat Pekerja belum menyepakati soal THR yang dicicil dan itu hanya keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh perusahaan dan dari PSP SPN juga sudah melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi melakukan mediasi”.

SN 04/Editor