SPN News Jakarta (1/4/2016) PSP SPN PT Baja Marga Kharisma Utama (PT. BMKU) yang sedianya pada tanggal 4-7 April 2016 akan melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT BMKU yang beralamat di jalan Raya Kapuk Kanal RT 012/01 Kamal Muara Jakarta Utara sesuai dengan surat pemberitahuan (28/3/2016) akhirnya menunda rencana mogok kerja tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perundingan (1/4/2016) antara Pimpinan Perusahaan PT BMKU Acuy dan HRD PT BMKU Camelia dengan PSP SPN PT BMKU serta dihadiri pula oleh Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau dan Sekertaris DPC SPN Jakarta Utara Sopian Hadi.

Baca juga:  DETEKSI DINI KATARAK PSP SPN PT PAN BROTHERS TBK

Tuntutan dari PSP SPN PT BMKU adalah sebagai berikut :

  1. Segera diberlakukannya UMSP DKI Jakarta per 1 januari 2016 sebesar Rp 3.788.770,-
  2. Sisa UMSP bulan Januari dan Februari tahun 2015 segera dibayarkan.
  3. Laksanakan perlindungan K3 untuk seluruh Pekerja.
  4. Jalankan Pensiun bagi Pekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.
  5. Berikan kebebasan kepada PSP SPN PT BMKU untuk menjalankan Organisasi sesuai dengan UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu :
  6. Dispensasi bagi pengurus dan anggota apabila ada tugas dari PSP, Perangkat Organisasi SPN dan Pemerintah.
  7. Disediakannya ruangan untuk Sekretariat.
  8. Memperjelas tentang PPH 21.
  9. Melanjutkan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Adapun hal-hal yang disepakati dalam perundingan (1/4/2016) adalah sebagai berikut :

  1. Tentang PPH 21 Perusahaan sudah menjelaskan dan telah memberikan bukti setoran ke Perpajakan dan semua karyawan akan segera dibuatkan NPWP secara kolektif.
  2. K3 segera akan didaftarkan di bulan Mei tahun 2016.
  3. Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan dijadwalkan kembali pada Agustus 2016.
  4. Untuk Pensiun Perusahaan akan menjalankan sesuai dengan UU NO 13/2003.
  5. Kebebasan berserikat dan Sekretariat akan dipertimbangkan dan dibicarakan kembali.
  6. UMSP 2016 dan selisih UMSP Januari Februari 2015, Perusahaan masih beralasan bahwa Pimpinan Perusahaan Jimy belum bisa memutuskan.
Baca juga:  MK DIMINTA TAFSIRKAN ATURAN PHK ALASAN SAKIT BERKEPANJANGAN

Dari hasil perundingan diatas terutama tentang UMSP 2016 belum ada titik temu sehingga Perundingan akan kembali dilanjutkan (6/4/2016).

Dengan adanya Perundingan ini maka rencana mogok kerja di PT BMKU ditunda sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

 

AKI – JAKARTA 1 /COED