SPN Kabupaten Cianjur menuntut pemerintah menindak PT Mitra Periangan Persada (MPP) yang dinilai tidak memenuhi hak pekerja

(SPNEWS) Cianjur, SPN Kabupaten Cianjur pada (11/9/2020)  menggelar aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Cianjur. Unjuk rasa tersebut menuntut PT Mitra Periangan Persada (MPP) yang dinilai tidak memenuhi hak pekerja, untuk ditindak oleh pemerintah.

Demo di depan Pendopo Cianjur itu berlangsung hingga adanya audiensi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur. Sedangkan, pihak perusahaan tidak hadir.

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, perusahaan tersebut diindikasikan anti serikat pekerja. Ia menilai hal itu melanggar Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pihaknya mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

Baca juga:  Gajimu.com, TURC, DPP SPN, dan DPC SPN Jakarta Timur Bahas Perundingan PKB dengan PSP SPN PT Centex

“Kita sudah komunikasi beberapa kali, kita sudah jalankan sesuai alur tahapan. Bahkan kita sebelum aksi, melayangkan surat beberapa kali ke disnakaer tapi nyatanya terpaksa harus aksi karena tidak ada tanggapan,” tuturnya.

Saat ini, ada tujuh pekerja yang di-PHK secara sepihak karena menjadi pengurus serikat pekerja. Hendra berharap ketujuh pekerja tersebut bisa kembali bekerja dan menerima upah.

“Saya berharap temen-temen yang sekarang diphk sepihak karena berserikat dipekerjakan kembali dan upahnya dibayar selama mereka tidak bekerja.” tuturnya.

Di sisi lain, Hendra merasa kecewa karena Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, tidak ikut audiensi. Dengan demikian, pihaknya bersama massa aksi akan menunggu hingga pukul 17.00 WIB hingga Pemkab Cianjur bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Baca juga:  POCONG pun TURUN ke JALAN

“Audiensi kali ini sangat kecewa sekali kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, terlebih kepada Bupati. Dengan bannernya buruh harus sejahtera dan merdeka, tapi nyatanya nol besar, yang terjadi sekarang adalah buruh hidup sengsara dan melarat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, demo di depan Pendopo Cianjur itu biasa saja dan tidak persoalan substantif. Ia, menyebut, pihaknya telah memfasiltiasi pihak pekerja.

Mengenai persoalan pemecatan karena bergabung ke serikat kerja, ia menegaskan mekanismenya sudah diatur dan bisa melakukan pembuktian di pengadilan hubungan industrial.

“Kan mekanisme itu ada diatur di pengadilan hubungan industrial, buktikan saja, perusahaan juga punya aturan main, yang jelas kita sudah fasilitasi.” tukasnya.

SN 09/Editor