Adanya perbedaan persepsi dan kepentingan membuat SKB 3 Menteri tentang cuti bersama akan dievaluasi ulang
(SPN News) Jakarta, (05/05/2018) Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merevisi cuti bersama lebaran berlaku pada 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018, menuai pro kontra dari iberbagai kalangan, terutana dari kalangan pengusaha yang keberatan dan memprotes keras adanya penambahan cuti lebaran tersebut.
“Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Apalagi yang ekspor, kan punya keterkaitan dengan proses produksi dan segala macam,” kata Haryadi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Adanya protes tersebut, saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi yang keputusan apakah waktu cuti bersama akan tetap sesuai SKB atau tidak pada Senin (7/5/2018) mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, adanya libur panjang tersebut pihak swasta tidak ingin produktivitas menurun sehingga pemerintah juga ikut mencarikan solusinya.
“Akan diumumkan Menteri Koordinator PMK akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok (4/05/2018) atau senin (07/05/2018). Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta,” ungkap Budi Karya.
Dari Kepolisian, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyatakan persetujuannya jika cuti bersama pada Lebaran 2018 ditambah agar arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan terurai saat libur lebaran ditambah.
“Kita siap saja mau ditambah oke, tapi lebih oke kalau ditambah karena untuk arusnya bisa lebih pecah,” kata Syafruddin di Istana Wapres RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Dari Kalangan pekerja, penambahan cuti tersebut sangat baik, karena bagi yang akan mudik lebaran ke kampung halaman sudah bisa memastikan kapan dia terakhir bekerja dan memesan tiket mudik ke kampung halaman tanpa harus mengajukan cuti tambahan lebih lama.
Ferry, salah satu pekerja pabrik di Kabupaten Tangerang mengatakan, revisi cuti labaran yang diputuskan kemarin oleh pemerintah cukup baik. “Bagus sih.. jadi bisa lebih awal liburnya, yang pulang kampung bisa lebih lama liburnya. Cuma yaitu kalau bisa cuti free dari prusahaan” tambahnya.
Menurut Egi, salah satu karyawan pabrik makanan di Kabupaten Tangerang, adanya penambahan revisi tersebut tidak masalah, karena biasanya dia mengambil cuti tambahan dari ketentuan pemerintah. “Untuk karyawan mungkin tidak masalah, cuma untuk pekerja yang belum mendapatkan cuti akan keberatan, karena pemotongan (gaji) jadi lebih besar”. lanjutnya.
Abdul Munir Banten 2/Editor