(SPNEWS) Jakarta, Disahkannya RPP Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Ribuan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional ( SPN) se-Jabodetabek hari ini (27/10) bergerak menuju Istana Negara Jakarta menuntut PP tersebut segera di cabut.
Jakarta (27/10), Ribuan Buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang disahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 oleh Presiden.
Aksi dilakukan karena isi dari PP Pengupahan tersebut dianggap tidak pro dan peduli terhadap nasib buruh. Dengan dikeluarkannya PP Pengupahan tersebut, Negara lalai untuk melindungi rakyatnya dan lebih pro terhadap investasi yang nota banenya dimiliki oleh Kapitalis jahat.
“Konsep upah yang ditawarkan dalam PP Pengupahan sangat bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, karena formula upah hanya ditentukan berdasarkan Upah minimum ditambah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dimana dengan konsep tersebut, upah minimum tidak akan pernah mampu memberikan kesejahteraan bagi pekerja” demikian tanggapan Iwan Kusmawan sebagai Ketua Umum SPN.
Dengan membawa berbagai atribut aksi seperti banner, bendera, spanduk kecaman sebagai bentuk penolakan terhadap PP No 78/2015 tentang pengupahan.
Peserta aksi kemudian melakukan Long march yang dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. Aksi ini di pimpin langsung oleh Iwan Kusmawan selaku Ketua DPP SPN, dalam orasinya kali ini menyampaikan beberapa hal diantaranya menuntut kepada pemerintah untuk mencabut PP No 78 tahun 2015 yang baru disahkan, dan akan memberikan surat terbuka kepada Presiden melalui bagian Layanan persuratan kementerian Sekretariat Negara RI yang berisi penolakan terhadap pengesahan PP tersebut.
Aksi sempat diwarnai sedikit keributan kecil dengan aparat akibat pembakaran ban bekas yang dilakukan oleh peserta aksi. Aksi yang berakhir hingga pukul 14.00 WIB. ini berjalan dengan tertib dan aman, di bawah Komando DPP SPN dan penjagaan serta pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian.