Mulai hari Senin, 20 Juni 2016 Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya, pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui: www.spn.or.id/spndpp@gmail.com/fax 021.7981233 dengan mengirimkan nama pekerja/buruh, lama bekerja, alamat pekerja, nama perusahaan dan alamatnya, jenis industri/sektor, upah yang dibayarkan berapa. Silahkan bagi anggota SPN atau pekerja/buruh yang merasa punya kepentingan atas haknya untuk menyampaikan kepada kami. setiap pelapor akan jamin namanya sepanjang objek dan benar adanya. Posko ini akan melakukan penerimaan laporan sampai 2 hari sebelum lebaran(H-2). Dalam proses tindak lanjut laporan kami akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, tentunya nanti akan dilanjutkan ke daerah-daerah. Posko ini hampir setiap Tahun kami buka namun secara internal dan Tahun ini kami lebih terbuka tidak terbatas kepada internal jadi siapapun boleh sepanjang mereka pekerja/buruh dan memerlukan. semoga Tahun ini dengan Peraturan Menteri yang baru, semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar THR tanpa terkecuali.

Baca juga:  JAMINAN SOSIAL ANTARA TEORI DAN KENYATAAN