Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Khusus untuk sektor swasta, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun
(SPN News) Jakarta, Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Khusus untuk sektor swasta, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun. Hal ini setelah adanya pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan Tapera,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis.
Untuk tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.
“Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” kata dia.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 juta.
SN 09/Editor