Ilustrasi UMK
Buruh minta UMK naik, pengusaha ingin UMK tetap
(SPNEWS) Surabaya, Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2021 menjadi perdebatan di kalangan buruh dan pengusaha. Kalangan pekerja meminta UMK tahun depan naik. Sedangkan pengusaha menolak naik karena pertumbuhan ekonomi terdampak pandemi.
Salah satu perwakilan buruh M. Solikin menilai UMK 2021 harus naik. Salah satu pertimbangannya, daftar komponen kebutuhan hidup layak (KHL) juga bertambah dari 60 item menjadi 64 item. Itu tertuang dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18/2020 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
’’Harapan kami, ya UMK naik tahun depan,’’ kata Solikin (19/10/2020).
Menurut dia, dalam kondisi saat ini, kalangan buruh menjadi pihak yang paling terdampak. Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait persentase kenaikan UMK, dia menolak menjawab. Dia menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Surabaya terkait hasil survei KHL.
’’Belum bisa diprediksi. Sebetulnya, kami punya hitungan sendiri, tapi tunggu hasil dewan pengupahan,’’ ujarnya.
Secara terpisah, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras tuntutan kenaikan UMK 2021. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jatim Tri Andi Suprihartono menyampaikan, sikap pihaknya sejalan dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo.
’’Bahwa tidak ada kenaikan UMK (tahun 2021, Red),’’ papar Tri Andi.
Kalkulasi itu, jelas dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Yaitu, upah minimum tahun berjalan atau saat ini dikalikan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dihitung dari September tahun lalu sampai September tahun berjalan. Serta tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan. Disampaikan, pertumbuhan ekonomi -5,32% dan inflasi ±1% year on year (yoy).
Terkait permintaan buruh agar sebaiknya menunggu KHL, Tri Andi menyampaikan survei KHL tidak relevan dalam menentukan besaran nilai UMK. ’’Silakan dipahami PP 78/2015 dulu. Dari sini sudah jelas,’’ tegas Tri Andi.
Seperti diketahui, UMK Surabaya 2020 mencapai Rp 4.200.479,19. Jumlah itu merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Dian Asmarani menyampaikan, Dewan Pengupahan segera melalukan rapat pleno akhir Oktober ini. Sejauh ini, pihaknya sudah tuntas melakukan survei KHL yang meliputi 64 item. Survei tersebut dilakukan di tiga pasar. Yakni, Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono di Rungkut, dan Pasar Manukan di Kecamatan Tandes.
Dewan pengupahan akan mengambil harga rata-rata dari semua item tersebut. Nah, nilai harga per item itulah yang akan disampaikan dewan pengupahan kepada wali kota Surabaya. Selanjutnya, daftar harga KHL tersebut diteruskan kepada gubernur Jatim untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
SN 09/Editor