​Perundingan lanjutan antara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan perwakilan SP/SB disektor Garmen, Tekstil dan Rajut  dalam menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor ini kembali digelar.

(SPN News) Jakarta, Perundingan untuk kedua kalinya tentang UMSP untuk sektor Garmen, Tekstil dan Rajut kembali dilaksanakan di tempat yang sama yaitu Sekretariat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jalan Gatot Subroto No Kav 56, Setiabudi – Jakarta Selatan. Hadir dalam perundingan tersebut perwakilan dari API dan perwakilan SP/SB disektor ini yaitu SPN dan SP TSK – SPSI.

Pada perundingan sebelumnya dari perwakilan API tidak mau mengeluarkan besaran nilai persentase untuk UMSP ini. Begitupun pada perundingan kali ini, perwakilan API yang hadir sekaligus sebagai pimpinan rapat, Mulyadi Djaya tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan nilai persentase UMSP.

Baca juga:  AKSI UNRAS SOLIDARITAS UNTUK DPC SPN KABUPATEN BOGOR

Sedangkan dari perwakilan SP/SB menghendaki  adanya nilai persentase untuk sektor ini. Nilai persentase yang diajukan pihak perwakilan pekerja antara lain untuk sektor garmen dan rajut sebesar 5% dan sektor tekstil sebesar 7%.  Nilai persentase yang diajukan untuk sektor tekstil  berdasarkan data bahwa sektor ini masuk kategori tiga besar penyumbang devisa negara, sedangkan  untuk sektor garment dan rajut berdasarkan pada data peningkatan ekspor sektor ini yang mencapai 2%dan diperkirakan meningkat hingga angka 5% pada tahun 2018.

Namun, perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan deadlock. Pihak API sesuai dengan permintaan dan kemampuan perusahaan anggota asosiasi tetap meminta tidak ada nilai persentase UMSP untuk tahun 2018 atau 0% dengan alasan bahwa dengan penetapan UMP untuk tahun 2018 sudah sangat memberatkan dan untuk menyelamatkan investasi.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPC SPN KABUPATEN SERANG KEPADA PSP BARU

Dikarenakan tidak adanya kesepakatan dalam merumuskan besaran angka UMSP untuk sektor ini maka dalam perundingan tersebut disepakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak untuk menyerahkan hal ini ke Dewan Pengupahan DKI Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasil perundingan ini akan dibawa ke sidang pleno terakhir Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 07 Februari 2018.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor