Perundingan Bipartit antara PSP SPN PT Sumberdaya Dian Mandiri dengan managemen menemui jalan buntu
(SPN News) Taliabu, PSP SPN PT Sumberdaya Dian Mandiri melakukan perundingan dengan pihak management PT Sumberdaya Dian Mandiri dan Management Taliabu Group (PT Adidaya Tangguh dan PT Servindo Jaya Utama) dalam menyelesaikan tuntutan yang disampaikan oleh karyawan lokal terkait evaluasi penerapan level protokol serta penyediaan kembali transportasi antar jemput karyawan lokal di ruang meeting Office BP Blok 2D PT Sumberdaya Dian Mandiri Taliabu Maluku Utara (22/07).
Dalam pertemuan tersebut PSP SPN PT Sumberdaya Dian Mandiri menyampaikan lima point diantaranya :
- Menghimbau dengan tegas kepada Tim Gugus Covid-19 site Taliabu agar segera mengevaluasi 11 tindakan terhadap status level 3 yang termuat dalam Emergency Respon Plan dan segera menurunkan penerapan status level 3 menjadi level 2.
- Menghimbau dengan tegas untuk mengevaluasi penerapan karantina bagi karyawan lokal yang melaksanakan off siTe di dalam wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, dengan kata lain penerapan karantina berlaku untuk pelaku perjalanan dari wilayah zona merah baik lokal maupun non lokal.
- Menghimbau dengan tegas kepada managemen site Taliabu untuk segera menerapkan kembali antar jemput (menhol) lede dan tikong dengan tetap menerapkan protocol pencegahan dan pengendalian covid-19.
- Menghimbau dengan tegas kepada managemen site agar tidak membiarkan karyawan non lokal Taliabu khususnya TKAmasuk ke site Taliabu sampai dengan batas waktu tidak ditentukan.
- Apabila seluruh tuntutan diatas tidak terakomodir dengan baik maka upaya mogok kerja secara sah menurut Undang-Undang akan kami lakukan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Salah seorang pengurus PSP SPN PT Sumberdaya Dian Mandiri menjelaskan bahwa perundingan tersebut berakhir gagal karena perusahaan hanya menyampaikan jawaban yang berbelit belit yang pada dasarnya portal tidak ingin di buka. “Perundingan ulang belum ditentukan karena jikalau masih ada perundingan yang lanjut dan hasilnya pun akan tetap sama karena Pihak perusahaan menerapkan Protocol tidak mengikuti atau Update terhadap Aturan pemerintah atau Kepmenkes akan tetapi berdasarkan Arogansi dan egoisme. Karena dalam perundingan tadi, pihak perusahaan selalu berkilah ketika SPN meminta agar mengedapankan win solution berdasarkan Anjuran pemerintah pusat maupun Kepmenkes.” ujarnya
SN 08/editor