Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia
(SPN News) Jakarta, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia. Sebab, aturan tersebut dipandang mengutamakan pelayanan terhadap TKA.
“Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dianggap berpotensi diskriminatif,” kata Laode di sela-sela diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Laode berpandangan, pemberian pelayanan prima terhadap TKA merupakan diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri. Ia pun merujuk kepada Pasal 8, 12, dan 13 Perpres tersebut.
“Saya pakai istilah Ombudsman, pelayanan prima terhadap orang asing. Paling lama dua hari, dipaksa untuk mengesahkan atau memberikan izin dalam dua hari,” ujar dia.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tampak ada keistimewaan bagi TKA. Sementara itu, pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri tidak dipedulikan.
“Yang dilayani ini mereka yang ambil hak di Indonesia,” jelas Laode.
Ia juga menyatakan, saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, apalagi untuk pekerjaan padat karya.
Sementara itu, yang terjadi adalah hak warga negara Indonesia diambil oleh orang lain, yakni tenaga kerja asing.
Laode menuturkan, sejak tahun 2017 lalu Ombudsman telah melakukan investigasi mengenai tenaga kerja asing di sejumlah wilayah di Indonesia. Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah mal adminstrasi dalam perpres tersebut.
“Sejak tahun lalu kami menurunkan tim di beberapa tempat di Indonesia. Faktanya di lapangan adalah arus deras (TKA) masuk ke Indonesia,” ujar Laode.
Shanto dikutip dari kompas.com/Editor