Ilustrasi

BPJS kesehatan digunakan sebagai prasyarat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan dilakukan secara bertahap.

(SPNEWS) Jakarta, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa BPJS kesehatan menjadi syarat dalam pelayanan publik salah satunya adalah digunakan sebagai syarat dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap.

“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim.

Dia mengatakan tahap pertama dapat dilakukan dengan mengubah regulasi, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor. Kemudian setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Baca juga:  PENTINGNYA PERUSAHAAN SIAPKAN PROGRAM PENSIUN

“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.

Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.

“Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” kata Taslim.

Lebih lanjut Taslim juga mengatakan Polri membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Tetapi ia tak mengungkap kapan sosialisasi akan dilakukan.

Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga:  TANTANGAN PENEGAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.

Diketahui STNK adalah produk turunan BPKB. Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan.

“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” tutup Taslim.

SN 09/Editor