(SPN News) Semarang, Pertemuan lanjutan dalam menyelesaikan perselisihan antara PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit) dengan pekerja yg diwakili oleh PSP SPN di laksanakan  pada 25 Agustus 2016 di kantor DINSOSNAKERTRANS Kabupaten Semarang. Sidang yang di mulai pukul 11.00 WIB tersebut di hadiri oleh Tim Kurator PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit) yang terdiri 4 orang, Tim Mediator DINSOSNAKERTRANS Kabupaten Semarang, Ketua dan perwakilan PSP SPN PT Matrix Indo Global , Ketua dan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Semarang sebagai pendamping.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Pertemuan yang sempat molor dari waktu yang sudah di jadwalkan tersebut berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat terjadi adu argument yang menimbulkan ketegangan. Namun hal ini tidak mengganggu kelancaran jalannya pertemuan ke 3 tersebut.

Pertemuan tersebut berakhir pada pukul 13. 25 dengan menghasilkan Perjanjian bersama yang isinya antara lain bahwa kedua belah pihak sepakat pembayaran pesangon pihak ke II dalam hal ini adalah seluruh pekerja PT Matrix Indo Global akan di lakukan oleh pihak I dalam hal ini adalah Kurator PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit) berdasarkan daftar pembagian sesuai penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa keberadaan Pihak II (PSP SPN PT Matrix Indo Global) tetap ada selama pesangon belum terealisasi dan hanya untuk urusan pembayaran pesangon Pihak ke II, bahwa pihak I akan terbuka dan memberitahukan kepada Pihak II dalam proses pelelangan aset-aset PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit), bahwa Pihak I tetap menerima tambahan daftar usulan pengajuan pesangon dari Pihak II yang belum di ajukan kepada Pihak I untuk di proses sesuai dengan ketentuan tentang kepailitan. Perjanjian ini ditanda tangani oleh Herry Soebagyo dan Nuzul Hakim dari Kurator, Suharyanto dari PSP SPN sebagai wakil pekerja dan disaksikan oleh Abdul Fatah SH dan Priyani Sevi Astuti SH sebagai mediator.

Baca juga:  TUNTUTAN BURUH JABAR

Wulan/Coed