Gresik, 5 Februari 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik menggelar audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik, serta pimpinan PT Bina Satria Abadi Sentosa. Audiensi ini membahas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut yang hingga kini belum terselesaikan.
Rapat berlangsung di ruang rapat 1 & 2 DPRD Kabupaten Gresik, namun pihak manajemen PT Bina Satria Abadi Sentosa tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, S.Pd., menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini adalah mencari solusi atas permasalahan yang ada. Ia menegaskan bahwa setelah keluarnya anjuran dari Disnaker, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Komisi IV akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pada 13 Februari 2025, sesuai dengan Surat Anjuran dari Disnaker Kabupaten Gresik,” ujar Muchamad Zaifudin.
Ketua DPC SPN Kabupaten Gresik, Ali Rodhi, S.H., menegaskan bahwa serikat pekerja meminta difasilitasi untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan, setidaknya Direktur Utama atau pemegang saham terbesar. Hal ini penting mengingat nasib 600 pekerja yang hingga kini masih tidak jelas.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Nomor: 500.15.20/1382/TAP/108.5/2024, PT Bina Satria Abadi Sentosa memiliki kewajiban membayar kekurangan upah pekerja sebesar Rp19.221.739.512,00. Selain itu, perusahaan juga harus menjalankan kesepakatan Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 31 Juli 2023, termasuk membayar denda sebesar Rp61.529.818,00.
“Kami berharap DPRD dapat membantu menekan pihak perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya. Ini menyangkut hak buruh yang sudah seharusnya dipenuhi,” tegas Ali Rodhi.
Ketua DPD SPN Jawa Timur, Nuryanto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari DPRD dalam proses mediasi maupun pengawasan di tingkat provinsi.
“Kami berharap ada langkah konkret dari DPRD dan Disnaker agar hak pekerja dapat segera dipenuhi. Mediasi dan pengawasan harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di perusahaan lain,” ujar Nuryanto.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. Dengan adanya sidak yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025, diharapkan ada kejelasan serta tindak lanjut yang tegas dari pihak terkait.