(SPNEWS) Tangerang, 13 Desember 2023. Rencana penyegelan aset harta pailit PT Jabatex yang seharusnya dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, terpaksa gagal dilakukan. Ratusan eks. pekerja PT Jabatex yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Tangerang dan Team Kurator, dihadang oleh pihak keamanan dan massa tak dikenal saat hendak menuju lokasi.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 06.30 WIB, ketika ratusan eks. pekerja PT Jabatex berkumpul di halaman DPC SPN Kota Tangerang. Setelah melakukan briefing, mereka bersama-sama menuju ke Kelurahan Uwung Jaya untuk menunggu kedatangan Team Juru Sita dan Team Kurator.

Koordinasi selanjutnya dilakukan di kelurahan, di mana Team Juru Sita dan Team Kurator menyampaikan rencana untuk segera merapat ke lokasi PT Jabatex. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, Korlap aksi tidak dapat melakukan koordinasi lebih lanjut. Akhirnya, diputuskan untuk segera menyusul ke lokasi.

Baca juga:  DISKUSI BIDANG ORGANISASI DAN KADERISASI SPN SE KABUPATEN SERANG

Sesampainya di pertigaan menuju PT Jabatex, massa dihadang oleh pihak keamanan dan dua blokade yang diduga dijaga oleh preman. Sementara itu, di lokasi PT Jabatex sendiri juga sudah terdapat massa yang jumlahnya tidak sedikit.

Upaya massa untuk mendekati lokasi dihalang-halangi sehingga mereka terpaksa melakukan orasi di tempat blokade polisi. Hingga pukul 16.00 WIB, orasi ditutup dan massa kembali ke DPC SPN Kota Tangerang.

Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Team Kurator untuk mengetahui kronologis kejadian sesungguhnya. Team Kurator menyampaikan bahwa mereka sempat diblokade oleh pihak polisi saat menuju PT Jabatex. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Juru Sita boleh melakukan eksekusi penyegelan, namun tidak menjamin keselamatan mereka.

Baca juga:  KEMNAKER CATAT 538.305 PEKERJA MENJADI KORBAN PHK

Kegagalan penyegelan hari ini diduga kuat karena adanya oknum yang sengaja menghalang-halangi proses tersebut. DPC SPN Kota Tangerang dan Team Kurator tetap berkomitmen untuk segera melakukan eksekusi secepatnya, walaupun belum ada batasan waktu yang ditentukan.

“Kami sangat menyesalkan kegagalan penyegelan hari ini,” ujar Korlap aksi, Mansyur S.H. “Namun, kami tidak akan menyerah. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak para eks. pekerja PT Jabatex.”

Kasus pailit PT Jabatex telah berlangsung selama 9 tahun. Para eks. pekerja PT Jabatex berharap agar kasus ini segera selesai dan mereka dapat memperoleh hak-hak mereka yang selama ini tertunda.

SN 01/Editor