Setiap tempat kerja dan tempat umum serta sarana umum harus menyediakan sarana dan prasarana Ruang Laktasi sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan.

(SPN News) Serang, ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Dimana ASI eksklusif sangat penting untuk kekebalan tubuh dan perkembangan serta pertumbuhan bayi. Bagi ibu yang bekerja memiliki keterbatasan untuk memberikan ASI eksklusif secara langsung dikarenakan tuntutan jam kerja pada perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, ibu pekerja tidak perlu berkecil hati karena tetap bisa menjalankan program ASI Eksklusif bagi si buah hati. Karena dalam Permenkes No 15/2013 sudah jelas dinyatakan bahwa setiap tempat kerja dan tempat sarana, tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana Ruang Laktasi sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan.

Ruang Laktasi adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI. Setiap tempat kerja dan tempat sarana serta tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana Ruang Laktasi sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan. Tujuan di sediakannya Ruang Laktasi adalah untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Baca juga:  PEMBENTUKAN TEAM ORGANIZER DPC SPN KOTA TANGERANG

Sesuai dengan Permenkes No 15/2013 bahwa pengurus tempat kerja atau pengusaha wajib mendukung program ASI eksklusif diantaranya dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI, memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif dan menyediakan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.

Persyaratan kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi:
a. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
b. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
c. Lantai keramik/semen/karpet;
d. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
e. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
f. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
g. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
h. Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
i. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Baca juga:  PT KERTAS NUSANTARA TAK BAYAR THR, KARYAWAN MENGADU KE KEMENAKER

Sudah banyak ibu ibu pekerja yang sukses dalam menjalankan program ASI eksklusif untuk si buah hati. Salah satunya adalah Alif seorang pekerja di PT Nikomas Gemilang. Saat ini si buah hati berumur 18 bulan dan masih ASI dengan MPASI, Alif menggunakan fasilitas Ruang Laktasi yang sudah disediakan oleh management setiap harinya. “Saya merasa ada rasa bangga tersendiri karena lulus program ASI eksklusif, bahkan sekarang saya merasa sedih karena sebentar lagi harus menyapih. Serasa ada yang hilang gitu.” ungkapnya.

 

SN 02/Editor