Penyediaan ruang laktasi untuk anggota PSP SPN Eagle Nice Indonesia untuk memenuhi program ASI eksklusif bagi ibu menyusui

(SPNNews) Serang, (22/7/2108) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 15/2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI, pada pasal 83 disebutkan bahwa “ pekerja perempuan harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja”. Bahkan dalam pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan juga disebutkan bahwa selama pemberian ASI keluarga, pemerintah dan masyarakat harus mendukung penuh penyediaan waktu dan fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum.

Berawal dari hal tersebut serta kesadaran ASI Eksklusif, maka pengurus PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia mengajukan kepada management perusahaan untuk penyediaan ruang laktasi sebagai sarana ibu menyusui untuk memberikan ASI Eksklusif kepada sang buah hati. Sejak tahun 2017 usulan ini digaungkan Dan akhirnya pada pertengahan bulan Juli 2018 telah diresmikan ruang laktasi yang berlokasi di Gedung F lantai dua dengan fasilitas tiga ruangan untuk memerah ASI serta kulkas sebah\gai tempat penyimpanan ASI.

Baca juga:  MENERAPKAN K3 DI RUMAH

Dengan hal ini PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia khususnya bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada management serta menghimbau kepada anggota khususnya ibu menyusui untuk memanfaatkan ruang laktasi tersebut dengan sebaik baiknya sehingga program ASI Eksklusif dapat tercapai.

Mumun dari narasumber Haerudin/Editor