SPN Kota Ternate melakukan aksi unjuk rasa menolak UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
(SPNEWS) Ternate, Buruh Kota Ternate yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate melalukan Aksi unjuk rasa terkait dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 khususnya klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate (10/11/20)
Dalam aksi tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, melalui surat nomor : 560/187/XI/Disnaker/2020 terkait Edaran Penerapan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2020, sebagai berikut:
- Bahwa pengusaha wajib memberikan upah/gaji kepada pekerja/buruh sesuai dengan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2020.
- Upah Minimum sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok tidak termasuk tunjangan tetap.
- Bagi perusahaan yang telah memberikan upah dari ketentuan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2020, dilarang mengurangi/menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.
- Ketentuan Upah Minimum bagi Pekerja/buruh dengan masa kerja dengan lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari 1 tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 tahun pada bidang yang sama meskipun bekerja pada perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
- Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi serta wajib diberitahukan pada seluruh pekerja/buruh dan melaporkan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
- Dalam hal pengusaha yang tidak bisa membayar upah/gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2020,dapat mengajukan penangguhan upah minimum pada Gubernur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pengusaha yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
- Apabila pengusaha tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud angka (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate untuk selanjutnya diberikan Pembinaan Administrasi, dan/atau melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan penindakan hukum (Pro Justitia).
Setelah melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate kemudian masa aksi melakukan konvoi menuju DPRD Kota Ternate. Dalam aksinya buruh ditemui oleh Komisi I dari Partai Demokrat Zainul Rahmat.
Ketua DPC SPN Kota Ternate Arman Rajak menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat kesepakatan bahwa DPRD Kota Ternate akan segera menyampaikan kepada Walikota Ternate dan Gubernur Maluku Utara untuk menaikkan UMK, UMP dan UMSK di tahun 2021. Serta DPRD Kota Ternate Komisi I DPRD Kota Ternate akan melakukan Pengontrolan dan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan UPAH sesuai penetapan dalam Pengupahan.
“Kami akan melakukan aksi susulan di Kantor Walikota Ternate dan Gubernur Maluku Utara terkait kenaikan UMK, UMP dan UMSK tahun 2021.”
SN 08/Editor