Ilustrasi Ruang Laktasi
(SPNEWS) Serang, setiap pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui di berikan keleluasaan waktu untuk menyusui, memompa dan/atau menyimpan ASI selama jam kerja. Hal tersebut tertuang dalam PKB antara pengusaha dengan PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang periode 2023-2024 pasal 36 ayat (2). Dan setiap tempat kerja atau fasilitas umum lainnya itu selayaknya ada fasilitas ruang laktasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau memerah ASI.
Begitu pula di PT Pouchen Indonesia (factory PCMS) yang berada di Kawasan Industri Nikomas Gemilang yang selama ini telah menyediakan fasilitas ruang laktasi untuk memerah dan menyimpan ASI sementara selama jam kerja.
“Kami sangat berterima kasih kepada SPN dan management karena dengan adanya PKB yang baru ruang laktasi yang dulu sempit sekarang di renovasi jadi lebih lebar dengan fasilitas yang lebih lengkap sehingga kami menjadi nyaman ketika sedang pumping” ujar Vita salah satu pengguna ruang laktasi di PCMS Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
Dalam PKB pasal 36 ayat (4) di jabarkan fasilitas dan kelengkapan ruang laktasi diantaranya :
1. Meja, kursi dan bantal untuk memompa ASI
2. Lemari pendingin (freezer)
3. Alat pompa dan alat sterilizer
4. Kantong ASIP dan visual label
5. Penyejuk ruangan
6. Lemari penyimpanan peralatan
7. Dispenser dingin dan panas
8. Alat pencuci botol
9. Tempat sampah
10. Kain pembatas/tirai
11. Waslap dan kompres payudara
12. Tisu/ lap tangan
13. Stop kontak
14. Poster edukasi tentang ASI
Anastasia Istiamah selaku ERC PCMS menyampaikan bahwa sebagian besar fasilitas dan kelengkapan ruang laktasi memang sudah tersedia, namun masih ada beberapa barang yang saat ini masih proses pembelian di GA Purchasing PCMS.
“Memo sudah OK bulan Juni 2023 dan saat ini tinggal tunggu barang dari GA diantaranya alat pompa beserta sterilizer nya, alat untuk mencuci botol, kantong ASIP dan juga tisu. Kami selaku management tetap berkomitmen untuk memenuhi dan melaksanakan apa yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama” ujar Tasia.
SN 02/Editor