Gambar Ilustrasi
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengeluakan kebijakan dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(SPNNews) Jakarta, Permintaan yang dikirimkan dalam surat resminya No. 125/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 6 April 2020 ditujukan kepada Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Selain meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Apindo juga meminta pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 12 bulan dengan alasan bahwa hal tersebut akan membantu industri dalam mengelola keuangan perusahaan agar tetap bisa berjalan. Selain itu Apindo juga meminta pemerintah untuk segera mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja pensiun cacat tetap dan meninggal.
Padahal sebelum Apindo meminta hal tersebut pemerintah sudah memberikan kebijakan insentif terhadap pengusaha dalam hal pajak. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan memberikan 4 insentif perpajakan guna membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak virus corona. Adapun 4 insentif tersebut terkait dengan Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 tentang impor, pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.23/2020.
Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H menyatakan “Dispensasi selama 12 bulan tidak mengiur silahkan saja, asalkan tidak mengurangi dan merugikan pekerja pada Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Pengusaha yang tidak memotong upah buruhnya, membayar iuran yang jadi kewajibannya dan menyetorkan ke BPJS dipidana 8 tahun penjara”.
SN 07/Editor