Ilustrasi
Rencana perubahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih dalam perhitungan. Ini sejalan dengan penerapan kelas tunggal yakni kelas standar
(SPNEWS) Jakarta, Rencana perubahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih dalam perhitungan. Ini sejalan dengan penerapan kelas tunggal yakni kelas standar. Saat ini iuran JKN saat ini untuk kelas 1 sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Dengan perubahan kelas menjadi tunggal maka tarif juga menjadi satu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menjelaskan, meski ada perubahan kelas menjadi tunggal namun kemungkinan tarif tidak akan naik. Sebab, ada opsi pemerintah masih memberikan subsidi.
Namun, hal tersebut belum pasti. Perhitungan dan simulasi iuran bersama dengan tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan masih berlangsung.
“Apakah semua beban itu dibayar melalui iuran atau nanti masih akan ada bentuk-bentuk pendanaan tambahan lainnya dari sumber pendanaan lain di luar iuran dan subsidi iuran dari pemerintah, ini sedang kami kaji,” ujarnya.
Menurutnya, yang pasti perubahan kelas menjadi tunggal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan kelasnya. Ini juga sejalan dengan UU nomor 40 tahun 2004.
“Jadi dalam aturan itu diamanatkan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan yang sama kepada seluruh peserta tanpa dipengaruhi besaran iuran yang dia bayarkan ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dalam beleid tersebut juga diberikan waktu untuk memberikan pelayanan yang sama kepada peserta hingga 2019. Namun diperpanjang lagi oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 dan diberikan waktu selama 2 tahun untuk menjalankan amanat UU 40/2004.
“Jadi sebetulnya kita ini sudah jalan ditenggat waktu kedua melalui Perpres 64/2020 yang diberi tenggat 2 tahun dan 2022 ini tenggatnya habis dan layanan semuanya harus sama ke seluruh peserta. Jadi kita menjalankan yang sudah ditetapkan di UU,” pungkasnya.
SN 09/Editor