Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, angkatan kerja merupakan istilah dalam sebuah pekerjaan. Angkatan kerja dapat berupa kata tunggal atau jamak, karena digunakan untuk sekelompok banyak individu. Setiap orang yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.

Apa yang dimaksud dengan angkatan kerja juga mendapatkan imbalan atau dikenl upah. Pekerja menerima upah untuk membeli barang dan jasa yang tidak mereka produksi sendiri. Mereka yang tidak memiliki keterampilan atau kemampuan yang diinginkan seringkali bahkan tidak dibayar dengan upah yang layak.

Baca juga:  Apel Akbar Laskar Nasional SPN Kabupaten Serang: Meningkatkan Jiwa Korsa dan Kepatuhan Organisasi

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang. Dihimpun dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh BPS, angka tersebut naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021. Diketahui pula, tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tersebut naik sebesar 0,98 persen poin. Sementara, penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang. Angka tersebut naik sebanyak 4,55 juta orang dari Februari 2021.

Adapun lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 0,37 persen poin. Sedangkan, lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Jasa Lainnya sebesar 0,51 persen poin. Sementara, mereka yang tidak bekerja 580 ribu orang, bukan angkatan kerja 550 ribu orang, dan pengangguran 960 ribu orang. Berdasarkan tingkat pendidikan, pengangguran yang merupakan lulusan SMK sebanyak 10,38 persen, SMA 8,35 persen, Diploma IV, S1, S2, dan S3 6,17 persen, Diploma I-III 6,09 persen, SMP 5,61 persen, dan SD ke bawah 3,09 persen.

Baca juga:  PSP SPN PT Century Textile Industry Gelar Sosialisasi Aplikasi Pengaduan dan Aspirasi SoPaN SPN

SN 09/Editor