Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan belum lama ini mengatakan bahwa usulan pengusaha soal no work no pay demi mencegah PHK pada menteri ketenagakerjaan merupakan permintaan yang manja.

Bahkan, jika menteri ketenagakerjaan mengabulkan hal tersebut, malah akan menjadi aturan yang memperbudak pekerja.

“Saya pikir itu permintaan yang manja, kan pengusaha sudah diberi wadah UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Itu sudah seenak-enaknya aturan untuk pengusaha. Kalau minta lebih, itu nanti akan menjadi aturan perbudakan terselubung,” papar Hadi.

Hadi juga menyebut aturan no work no pay sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, ia menegaskan aturan no work no pay hanya berlaku jika buruh tidak bekerja karena kesalahannya.

Baca juga:  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Selain melanggar undang-undang, Hadi menilai jika menteri ketenagakerjaan suatu saat membuat aturan no work no pay seperti yang diinginkan pengusaha, maka akan banyak buruh yang dirumahkan karena pengusaha memiliki landasan hukum baru.

“Artinya buruh akan dibayar layaknya pekerja harian, berarti kemunduran, merugikan buruh,” sambung Hadi.

Ia menambahkan ada atau tidak aturan no work no pay saat kinerja perusahaan sedang turun, PHK akan tetap ada. Pasalnya, PHK adalah sebuah siklus dan pasti terjadi.

“Memangnya kalau ada aturan itu, PHK jadi nggak ada? nggak, itu gak masuk akal,” tandasnya.

SN 09/Editor