Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu bentuk kesejahteraan bagi anggota yang harus diperjuangkan melalui penerapan SMK3 di tempat kerja.

(SPN News) Serang, Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai perusahaan baik melalui pedoman maupun standar dan melalui Peraturan Pemerintah No 50/2012 pemerintah Indonesia telah mengatur Pedoman untuk penerapan SMK3 bagi perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca juga:  POIN-POIN KESEPAKATAN DEMO TAKSI ONLINE

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan SMK3 di suatu perusahaan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50/2012 bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 dalam perusahaannya. SMK3 yang dimaksud adalah meliputi:
a. penetapan kebijakan K3;
b. perencanaan K3;
c. pelaksanaan rencana K3;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Baca juga:  MEDIASI PHK SEPIHAK PT GCNS DAN PT ITSS MOROWALI

Dalam menyusun kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. Selain itu juga harus memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha wajib memperhatikan masukan dari pekerja dan serikat pekerja yang ada dalam perusahaan tersebut.

Oleh karena itu sebagai serikat pekerja/serikat buruh, SPN yang ada di tiap perusahaan harus aktif memberikan masukan atau membantu monitoring pelaksanaan SMK3 di tempat kerja untuk mewujudkan terciptanya kenyamanan dan keamanan kerja bagi anggota. Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut merupakan salah satu bentuk kesejahteraan untuk anggota yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya Serikat Pekerja Nasional.

SN 02/Editor