Pemerintah berencana mengeluarkan aturan yang bisa mengurangi beban pekerja dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
(SPN News) Jakarta, Pemerintah berencana mengeluarkan aturan yang bisa mengurangi beban pekerja dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menambah dua jaminan baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Nantinya JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi PHK karyawan. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Masyarakat yang terkena PHK bakal mendapatkan pemasukan selama dia menganggur. Selama ini kewajiban tersebut menjadi tanggungan pengusaha. Hal ini sesuai dengan pasal 156 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara program JPS diharapkan mampu mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Dua program ini bisa menjadi instrumen pemerintah dalam menyediakan jaring pengaman (safety net) sosial kepada mereka yang sudah maupun yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Dua instrumen ini untuk melindungi warga dari disrupsi ekomomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis,” kata Hanif, dilansir dari Bisnis.com, (12/8/2019).
Direktur Utama BPJS TK, Agus Susanto, mengamini tengah mengkaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba yang dilakukan secara piloting di DKI Jakarta dan Banten. Namun, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang diberikan oleh BPJS TK. JPS masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS TK saja. Sementara untuk usulan JKP, BPJS baru menyiapkan kajian.
“Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut,” ujar Agus.
Meski kewajiban tersebut akan dialihkan ke BPJS TK, belum tentu hal ini mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha. Selama ini, BPJS TK telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Di setiap program itu, pengusaha wajib membayarkan premi.
Penambahan dua program jaminan di BPJS TK ini dinilai juga bakal meningkatkan kewajiban pengusaha membayar premi.
“BPJS Kesehatan saja sekarang sudah minta tambahan (premi) padahal setiap tahun sudah naik secara otomatis sejalan dengan kenaikan gaji karyawan. Semua sudah tahu itu,” kata Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Bob Azzam.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor