Ilustrasi Pesangon

Kemenko Bidang Perekonomian membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK, mengatur uang pesangon dapat dipotong setengah

(SPNEWS) Jakarta, Kemenko Perekonomian membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK, mengatur uang pesangon dapat dipotong setengah. RPP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Terkait PHK pesangon, nah memang di RPP kalau dibilang setengah tidak betul itu. Kalau kita lihat basisnya adalah diatur oleh undang-undang. Komponennya ada tiga, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” ujar Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi TW IV 2020: Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengendalian COVID-19, (5/2/2021).

Elen memastikan UU Cipta Kerja sudah mengatur soal besaran nilai pesangon yang akan didapat karyawan. Besarannya dibedakan berdasarkan kasus. Misalnya pesangon bagi karyawan pensiun, pesangon bagi karyawan yang meninggal, termasuk juga besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.

“Misalnya untuk pensiun ada angka pengalinya. Untuk meninggal paling tidak (pemberian) uang pesangon dua kali dari yang diatur undang-undang. Tapi, tetap mendapat uang hak dan sebagainya. Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya dua (kali) juga. Kalau pensiun kalau tidak salah 0,75,” ujar Elen.

Baca juga:  PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN RUGI AKAN KENA PAJAK 1 PERSEN

Elen menegaskan bahwa UU Ciptaker sudah mengakomodir aturan tersebut. Besaran pesangon bagi karyawan PHK juga akan diberikan berdasarkan masa kerja. Nantinya, besaran yang akan dijadikan acuan adalah angka yang tertera di UU Cipatker. Kemudian pengalinya ada di RPP dan dibedakan sesuai kasus sehingga besaran pesangon tidak akan sama.

“Dalam RPP yang disiapkan dan Insyaallah akan ditetapkan Presiden. Yang ada di UU itu sebagai angka dasar, nanti ada pengalinya lagi. Jadi, itu tadi ada basis penghitungannya. Menurut hemat kami, kalau dibilang setengah tidak betul. Yang dipakai adalah angka yang di dalam undang-undang, kemudian ditentukan pengalinya sesuai dengan jenis PHK, jadi tidak disamakan,” lanjut Elen.

Seperti diketahui RPP tentang PWKT serta PHK sudah mulai beredar. Ketentuan PHK diatur dalam Bab V beleid tersebut. Pada bagian kesatu Bab tersebut, diatur mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja. Sementara bagian kedua diatur hak akibat pemutusan hubungan kerja.

Dalam ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja. Sementara ayat 3 pasar tersebut diatur mengenai uang penghargaan masa kerja dan ayat 4 uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun dalam aturan tersebut, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengusaha bisa membayar pesangon tidak penuh kepada pekerjanya sesuai dengan kondisi perusahaan saat itu.

Misalnya saja seperti terkait masalah pengambilalihan perusahaan, perusahaan mengalami kerugian, atau perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeur), maka perusahaan bisa tidak membayar pesangon secara penuh.

Baca juga:  KEMNAKER MENCATAT 25.114 PEKERJA DIPHK PADA 2022

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4),” demikian bunyi Pasal 43 ayat 1.

Namun jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau (force majeur), namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja atau buruh berhak atas
“a. Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4),” demikian bunyi Pasal 44 ayat 2.

Adapun pekerja atau buruh akan mendapatkan pesangon penuh jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan. Juga jika PHK dilakukan karena pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, pesangon penuh juga diberikan jika PHK dilakukan karena pemutusan kerja dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

SN 09/Editor