Foto istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM subsidi seperti RON 90 atau Pertalite. Adapun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah mengantongi kriteria yang berhak membeli Pertalite tersebut.

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, bahwa usulan mengenai kriteria yang berhak membeli Pertalite itu sudah disiapkan. Kelak, kriteria itu akan disatukan dengan kriteria penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) solar.

“Usulan sudah kita siapkan dan akan disatukan dengan JBT Solar pengajuannya,” terang Alfon (25/5/2022).

Sayangnya, Alfon belum bisa menjelaskan lebih detil, kriteria-kriteria seperti apa yang berhak membeli BBM Pertalite itu. Yang terang, pihaknya sudah menyiapkan kriteria tersebut dan sudah diusulkan. “Kriterianya nanti setelah revisi Perpres (Perpres 191/2014) keluar ya. Yang penting sudah kami siapkan dan sudah diusulkan,” ungkap Alfon.

Baca juga:  PD-NYA PT BUMI MAS AGRO DAN APARAT DESA KOMPAK HALANGI KEBEBASAN BERSERIKAT

Alfon membeberkan satu kriteria yang tak berhak menerima atau membeli Pertalite, yaitu mobil-mobil mewah. “Seharusnya seperti itu,” tandas Alfon.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite itu. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu mengenai kriteria yang berhak itu. “Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto.

Yang jelas, ia membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. “Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan,” ungkap Irto.

Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada. “Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka,” ungkap Ahok (24/5/2022).

Baca juga:  BURUH SIDOARJO MENUNTUT UMK DAN UMSK 2019 SEGERA DITETAPKAN

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” ungkap Erika (24/5/2022).

Ketika waktunya tiba, kata Erika, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. “Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” tandas Erika.

SN 09/Editor