Pekerja PT Kahoindah Citragarment Tambun Kabupaten Bekasi telah menerima sisa pembayaran pesangonnya secara keseluruhan
(SPN News) Tambun, penantian lanjang para pekerja PT Kahoindah Citragarment Tambun Kabupaten Bekasi akhirnya terbayarkan. Setelah lebih setahun berproses dalam mediasi masalah penutupan pabrik, akhirnya para pekerja mendapatkan apa yang menjadi hak – haknya. Pembayaran sisa pesangon pekerja sebesar US$ 4,5 Juta Dolar Amerika dilakukan dalam 2 kali pembayaran yaitu Oktober dan Desember.
Workers Right Consortium (WRC) -lembaga pengawas independen berdomisili di Amerika Serikat- yang melakukan investigasi atas kasus Kahoindah Citragarment Tambun mengatakan, jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah dimenangkan oleh pekerja dalam kasus tunggal penolakan kewajiban hukum perusahaan berkenaan dengan pesangon. 2.000 mantan pekerja pabrik PT Kahoindah Citragarment di Bekasi telah menerima total uang pesangon sebesar US$ 4,5 juta dollar Amerika yang sebelumnya ditolak perusahaan ketika menyatakan tutup usaha.
“Jumlah terbesar yang dimenangkan pekerja dalam satu kasus PHK yang secara melawan hukum (Indonesia) ditolak oleh perusahaan,” ungkap Jessica Champaigne, Wakil Direktur Strategi dan Operasi Lapangan, WRC, dalam keterangan pers yang diterima, (7/12/2019).
Sebagai informasi, pada tanggal 28 Juni 2018, PT Kahoindah Citragarment Bekasi mengajukan pemberitahuan resmi niatnya untuk menutup pabrik ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Perusahaan beralasan, penutupan pabrik dilakukan karena Nike yang menjadi pemesan akan menarik pesanan produksinya.
Dengan alasan tersebut Kahoindah Bekasi menyampaikan operasional bisnisnya, termasuk sisa kewajiban produksinya akan dipindah ke perusahaan saudaranya di Cakung yang memiliki lebih banyak fasilitas. Baik Kahoindah Cakung maupun Bekasi merupakan unit usaha yang dimiliki oleh Hojeon Ltd, sebuah perusahaan garmen besar berdomisili di Korea Selatan. Pabrik-pabrik milik Hojeon Ltd, di Indonesia sendiri memproduksi pakaian bermerek internasional termasuk Fanatics, Gap, Nike, UnderArmour, dan merek internasional lainnya.
Kegagalan produsen merek bertaraf internasional untuk memberikan kompensasi pesangon sebagaimana diwajibkan oleh hukum setempat adalah bentuk kronis dari pencurian upah di industri, khususnya Industri pakaian global. Hal ini akan berkonsekuensi besar bagi pekerja dan keluarga mereka.
Hingga saat ini, WRC telah dapat membantu para pekerja memulihkan lebih dari $ 35 juta dalam bentuk pesangon dan bentuk pembayaran kembali lainnya untuk para pekerja garmen di seluruh dunia.
“Berkali-kali, perusahaan menipu pekerja terkait uang pesangon yang harusnya mereka peroleh berdasarkan hukum kami (Indonesia). Dan merek internasional tidak melakukan apa pun. Dalam hal ini, Hojeon, Fanatics, dan buyer lain telah memilih untuk memperbaikinya, ”kata Djoko Heriyono, Ketua Umum SPN mewakili anggota SPN di PT Kahoindah Citragarment.
Investigasi yang dilakukan WRC menemukan bahwa perusahaan telah menggunakan paksaan dan pernyataan palsu untuk memanipulasi para pekerja agar mereka mengundurkan diri dari perusahaan sebelum penutupan. Hal ini dilakukan perusahaan untuk menyangkal kewajiban hukum mereka untuk membayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan Indonesia.
Faktanya perusahaan baru ditutup pada 12 Oktober 2018, atau 4 bulan setelah pemberitahuan resmi perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Padahal dalam kurun 4 bulan tersebut Nike masih menempatkan pesanan dan baru menghentikan pesanan kepada Kahoindah Bekasi setelah pabrik secara fisik berhenti operasi di tanggal 12 Oktober 2018.
Dari hasil temuannya, WRC melakukan sejumlah pertemuan termasuk dengan pemilik Hojeon Ltd sebagai induk perusahaan Kahoindah Bekasi. Tiga pemilik merek besar Fanatics, Gap, dan UnderArmour menanggapi serius temuan WRC dan memimpin desakan agar Hojeon memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia secara menyeluruh terhadap para pekerja. Ketiga perusahaan tersebut merupakan pelanggan utama Hojeon Ltd. Atas desakan dan sinyal kerja positif dari ketiganya, Hojeon berkomitmen akan membayarkan kewajibannya sebesar US$ 4,5 juta kepada dua ribu pekerja Kahoindah Bekasi.
Nilai tersebut rata-rata merupakan upah tujuh bulan masing-masing pekerja yang tidak dibayarkan sebelumnya oleh Kahoindah Bekasi. Pembayaran dana ini selesai pada tanggal 29 November, sebagaimana diverifikasi oleh WRC.
“Bagi banyak pekerja Kahoindah, pesangon yang mereka terima ini lebih setimpal kerja mereka menjahit pakaian untuk merek-merek besar selama satu dekade atau lebih. Apa yang mereka terima ini sangat penting bagi mereka dan keluarga,” kata Jessica Champagne.
Hukum Indonesia mewajibkan perusahaan membayar pesangon dan kompensasi yang lebih signifikan bagi pekerja jika pekerja diberhentikan oleh perusahaan karena perusahaan menghentikan operasi ketimbang pekerja mengundurkan diri. Kewajiban pesangon sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 berlipat dua ketika, seperti dalam kasus ini, penghentian operasi bukan merupakan akibat dari kebangkrutan. Peraturan yang sama juga berlaku apa bila pekerja di PHK karena “perubahan status bisnis” perusahaan, termasuk di antaranya penggabungan (merger) atau peleburan (fusi) dan relokasi.
Satu-satunya pengecualian terhadap kewajiban majikan untuk membayar pesangon dua kali adalah jika perusahaan terlebih dahulu menawarkan kepada pekerja kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang sama di lokasi, dan atau bisnis baru namun pekerja menolak penawaran. Dalam keadaan yang demikian, pekerja kehilangan hak untuk menerima pesangon dua kali dan hanya dapat menerima pesangon satu kali berikut dengan kompensasi terkait.
Perbedaan kondisi antara apakah majikan atau pekerja yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja ketika sebuah pabrik pindah, dengan demikian membawa signifikansi finansial yang besar, bagi kedua belah pihak. Sebagai contoh, ketika majikan (perusahaan) memecat seorang pekerja dengan lama kerja delapan tahun karena majikan merelokasi pabriknya namun tidak ingin mempertahankan tenaga kerjanya yang ada, maka majikan tersebut harus membayar pesangon pekerja setara dengan upah 18 bulan kerja.
Namun, jika majikan atau pengusaha memberi pekerja pilihan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan namun pekerja itu tetap menolak, maka kewajiban pesangon adalah setengahnya. Majikan hanya diharuskan membayar upah pekerja yang setara dengan upah sembilan bulan bekerja. Walau demikian, majikan secara hukum baru diizinkan untuk membayar pesangon yang lebih rendah hanya jika tawaran kelanjutan kerja yang disampaikan kepada pekerja benar-benar asli tanpa paksaan dan rekayasa. Pekerja harus benar-benar memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak tawaran relokasi, dan majikan harus benar-benar bersedia untuk terus mempekerjakan kembali pekerja di lokasi baru, tanpa perubahan status kerja.
Di PT Kahoindah Bekasi, para pekerja secara hukum diklasifikasikan sebagai karyawan tetap. Status yang memberi keamanan kerja bagi pekerja (termasuk perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang), kenaikan upah reguler, pesangon dan hak serta perlindungan lainnya, tidak ada yang berstatus sebagai pekerja kontrak sementara.
Tawaran asli untuk “kelanjutan bekerja,” sebagaimana disyaratkan oleh memerlukan penegakan status pekerja sebagai pekerja permanen. Kesemuanya terpenuhi dan karena itulah tidak ada satupun alasan yang membenarkan PT Kahoindah Bekasi membayarkan pesangon diluar ketentuan yang berlaku.
SN 09/Editor