Ilustrasi

Rancangan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam RPP tersebut pada bagian ketiga mengatur tentang pemberian uang kompensasi. Hal ini diatur dalam Pasal 11 yaitu :

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepda pekerja/buruh yang berhubugan kerjanya berdasarkan PKWT

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus

(4) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap Hubungan Kerja yang didasarkan pada PKWT

(5) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil

Baca juga:  MENAKER HANIF MEMINTA PENETAPAN UMK TIDAK HAMBAT INDUSTRI

(6) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu

Adapun besaran uang kompensasi diatur dalam Pasal 12, yaitu :

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

(b) PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :

Masa kerja x 1 (satu) bulan Upah

      12

(c) PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :

Masa kerja x 1 (satu) bulan upah

        12

(2)Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu :

  1. Upah tanpa tunjungan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap

(3) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaannya

Baca juga:  SPN PEDULI KORBAN BANJIR

Sementara Pasal 13 mengatur tentang kewajiban membayar kompensasi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja. Adapun bunyi Pasal 13 adalah sebagai berikut :

(1) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau berakhirnya hubungan kerja tidak sesuai dengan yang diperjanjikan maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT

(2) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, selain membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan jangka waktu PKWT

SN 09/Editor