Sejumlah eks pekerja  PT MNC Aladin Indonesia, pengelola situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

(SPNEWS) Jakarta, Sejumlah eks pekerja PT MNC Aladin Indonesia, pengelola situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan pada (13/1/2021), dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Penggugat yakni Panca Adi Putra dkk, dengan tergugat MNC Aladin Indonesia

Dalam isi gugatannya pekerja meminta agar Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah/sisa kontrak kepada para penggugat. Selain itu, menyatakan kewajiban tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada para penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000 per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini.

Lainnya yakni menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini dibacakan) (uitvoerbaar bij vorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga:  RANGKAIAN KONFERTA VII PSP SPN NIKOMAS GEMILANG

Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2021, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Jumat ini (15/1).

“Saya selaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan Holding MNC Group mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak Perusahaan MNC Group melakukan PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati oleh Karyawan dengan Perusahaan,” kata salah satu penggugat, Ahmad Mora Saputra, dalam keterangannya.

“Perusahaan beralasan melakukan PHK terhadap karyawan karena terdampak pandemi Covid-19. Saya selaku mantan karyawan sangat menyayangkan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan. Apalagi sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan PHK seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir namun di sini perusahaan malah melakukan pilihan sebaliknya, perusahaan mengambil kebijakan pertama dengan melakukan pemutusan kerja kepada lebih dari 30% karyawan yang ada di MNC Aladin Indonesia,” tulisnya.

Baca juga:  TAHAN HARGA PERTALITE, PEMERINTAH WAJIB BAYAR UTANG KOMPENSASI KE PERTAMINA DAN PLN

Dia mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

“Saya selaku mantan karyawan tidak mendapatkan kompensasi atau pesangon dari Perusahaan atas PHK yang saya alami.”

Pihaknya, bersama rekan kerja lainnya yang mengalami PHK ini telah melakukan musyawarah dengan pihak MNC Group. Namun pihak perusahaan tetap kepada keputusannya untuk melakukan PHK tanpa ada kompensasi atau pesangon yang diberikan kepada pekerja.

“Permasalahan PHK inipun telah ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar Memperhatikan hak dari karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar Perusahaan Membayarkan Kompensasi sesuai dengan sisa kontrak kerja yang masih ada.”

Dia mengatakan, dalam hal ini MNC Group telah mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI jakarta, sehingga pihaknya bersama karyawan lainnya telah mengajukan gugatan tersebut.

SN 09/Editor