Sidang pembacaan putusan kasus PHK di PT Jabatex Kota Tangerang.
( SPN News) Tangerang, DPC SPN Kota Tangerang dengan kuasa hukumnya Hambali SH MH dan Saparudin SH melakukan pembelaan terhadap pekerja PT Jabatek dalam sidang PHI di Pengadilan Negeri Serang, dengan kasus PHK sepihak oleh PT Jabatek Kota Tangerang, yang awalnya dirumahkan sejak 19 Januari 2015. Sidang kali ini adalah sidang pembacaan putusan dan dimenangkan oleh kuasa hukum DPC SPN kota Tangerang, dengan No Kasus 115 dan 116, sedangkan untuk No 117 akan diputuskan dua Minggu mendatang.
Menurut kuasa hukum penggugat, Hambali SH, MH “kasus PT Jabatex adalah kasus yang panjang dan pelik tapi alhamdulillah gugatan pekerja sudah diputuskan dan dikabulkan. PT Jabatex diwajibkan membayar para penggugat dengan pesangon 2 Kali ketentuan pasal 156 (2), TMK dengan 1 Kali ketentuan pasal 156 (3) dan pergantian hal sesuai pasal 156 (4) UUK, sesuai dengan keputusan pengadilan”.
“Dan para penggugat berhak atas upah sejak dirumahkan,, semoga ini menjadi titik terang untuk para penggugat yang sekian lama terkatung katung nasibnya,, walau masih ada upaya hukum kasasi, namun Kita satu langkah sudah menang”, Hambali menambahkan.
Aprilianti Banten 3/Editor