PT Sekawan Karyatama Mandiri didemo puluhan buruh dan massa solidaritas dari SPN Kabupaten Sidoarjo

(SPNEWS) Sidoarjo, Pada (14/9/2020) puluhan buruh PSP SPN PT Sekawan Karyatama Mandiri (SKTM) melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT Sekawan Karyatama

Mandiri di kawasan pergudangan Sinar Gedangan Sidoarjo. Aksi ini dipicu karena adanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Sekawan Karyatama Mandiri yang sampai saat ini belum memberikan kejelasan kepada puluhan pekerjanya terkait peliburan serta hari libur nasional yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Purwanto selaku Ketua PSP SPN PT Sekawan Karyatama Mandiri menjelaskan bahwa sebelumnya PT Sekawan Karyatama Mandiri tidak membayar pekerjanya waktu tanggal merah (hari libur) dan pada tanggal 2 Agustus 2020 perusahaan meliburkan seluruh pekerjanya dengan alasan orderan yang sepi ditengah pandemi Covid 19 tanpa digaji serta tidak adanya kepastian untuk bekerja kembali.

Baca juga:  MALPRAKTEK DALAM SISTEM PENGUPAHAN

“Masalah ini telah kami laporkan ke dinas tenaga kerja dan pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Sidoarjo, namun tidak ada titik temu dan perusahaan tetap bersikukuh meliburkan pekerjannya tanpa membayar upahnya secara penuh” ujarnya.

Sugiono S.H selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo meminta agar perusahaan mematuhi peraturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

SN 14/Editor