Ketua PSP SPN PT Aplus Pasific Nanang Kosim memenuhi panggilan dari Polsek Rangkasbitung untuk klarifikasi dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.

(SPNEWS) Rangkasbitung, Ketua PSP SPN PT Aplus Pasific Nanang Kosim memenuhi panggilan penyidik Polsek Rangkasbitung pada (23/03/2021) dengan didampingi oleh Saparudin, S.H dan H. Saukani, S.H pengurus DPD SPN Provinsi Banten selaku kuasa hukum dan juga segenap pengurus PSP SPN PT Aplus Pasific dan ketua DPC SPN Kabupaten Lebak. Nanang Kosim dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu leader di PT Aplus Pasific pada hari Senin (22/02/2021) yang lalu.

Menurut Nanang Kosim pada saat klarifikasi terdapat point yang tidak sesuai yang tertulis diantaranya ketua PSP SPN PT Aplus Pasific ini diduga melakukan pengancaman dan kekerasan fisik dengan cara membenturkan badan.

Baca juga:  FORMULA PP 78 MENJADI ACUAN KENAIKAN UMK TANGERANG TAHUN 2018

“Saya tidak merasa mengancam apalagi membenturkan badannya karena memang pada saat kejadian saya berdiri dengan jarak satu meter” ungkapnya.

Nanang Kosim juga menduga hal ini sebagai salah satu bentuk upaya union busting karena sebelumnya rangkaian diduga union busting telah terjadi diantaranya mayoritas mutasi diberlakukan kepada pengurus serikat pekerja nasional di PT tersebut. Selain mutasi juga terdapat PHK dengan dalih habis kontrak sedangkan masa kerja sudah lebih dari tiga tahun.

SN 02/Editor