(SPNEWS) Jakarta, Pembela Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan Human Rights Defender, adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak-hak asasi manusia di dunia. Ironisnya hingga kini keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan oleh para pembela HAM tersebut dalam perjuangannya menegakkan keadilan. Berbagai hambatan dan ancaman dan tindakan kekerasan dialami oleh para pembela hak asasi manusia. Bahkan angkanya, terus meningkat secara dramatis. Intimidasi, teror, penangkapan, penyiksaan, kekerasan fisik bahkan sampai penghilangan paksa dan pembunuhan terus berlangsung.

Hal ini yang terjadi dan dialami oleh Pengurus Piminan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) di PT Gunsbuster Nickel Industry. Bentuk kriminalisasi terhadap para Pengurus juga buruh PSP SPN PT. GNI juga sebagai bentuk pelanggaran HAM sektor ketenagakerjaan, dan bagian dari perbuatan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara. Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender di sektor tenaga kerja, sebab mereka memperjuangkan nyawa jutaan buruh yang terancam keselamatan dan kesejahteraannya selama mereka bekerja.

Baca juga:  PERGUB JAWA BARAT NO 158 TAHUN 2021

Atas hal itu, sudah seharusnya KAPOLRI, POLDA SULTENG DAN POLRES MOROWALI UTARA segera menghentikan KRIMINALISASI kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT GNI, Cabut Status Tersangka Pengurus SPN PT GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Sekaligus mendesak Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT GNI dan keluarganya, serta meminta kepada Pengusaha PT GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi.

 

 

SN 09/Editor