Ada kesalahan penulisan pada isinya, penulisan singkatan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” tapi ditulis “PKWTT”. Ketika diklarifikasi, Disnaker tidak bisa mengeluarkan revisi anjuran, hanya mengiyakan jika itu ada kesalahan penulisan.
(SPN News)Tangerang, (04/11/2019) Seperti diberitakan sebelumnya pada (26/10/2019). Meskipun proses mediasi antara PSP SPN PT Bintang Surya Sejati Sukses (BSSS) dengan pihak perusahaan PT BSS sudah dikeluarkan anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Namun, permasalahan yang terjadi sekarang adalah di Disnaker Kabupaten Tangerang yang tidak mau merevisi anjuran tersebut.
Kerancuan timbul dirasakan oleh PSP SPN PT BSS karena surat anjuran yang keluar ada kesalahan penulisan pada isinya. Penulisan singkatan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” tapi ditulis “PKWTT”. Ketika datang kembali pada (08/10/2019) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menanyakan kesalahan penulisan tersebut, Disnaker tidak bisa mengeluarka revisi anjuran, hanya mengiyakan jika itu ada kesalahan penulisan.
“Alasannya bahwa mediator (Disnaker) tidak bisa lagi mengeluarkan anjuran kedua. Pokoknya, meskipun salah ketik ya seperti itulah anjuran dari dinas (Tenaga Kerja). Kita dipaksa menerima (anjuran) dan jika tidak menerima silahkan disuruh ke PHI.” Cetus Ketua PSP SPN PT BSSS, Fitriyadi mengungkapkan.
Lanjutnya, meskipun anjuran itu tidak bisa direvisi, PSP SPN PT BSSS masih tetap akan menyampaikan dan menanyakan tindak lanjut dari keluarnya anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang kepada pihak perusahaan. “Senin besok kita akan mencoba menghubungi lagi pihak management untuk kepastian waktu bipartit, karena kemarin lawyernya sedang melaksanakan ibadah umroh.” tambahnya.
SN 01/Editor