(SPNEWS) Tangerang, Ratusan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kota Tangerang melakukan aksi solidaritas untuk para pekerja PT Jabatex yang sampai 7 tahun berlalu belum juga mendapatkan hak-haknya. Aksi tersebut dilakukan di dua tempat. Pertama di depan gedung Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, kemudian aksi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari hasil Audensi dengan DPRD Kota Tangerang khususnya Komisi 2 Bidang Perburuhan, bahwa sebagai lembaga politis, karena persoalan jalur hukum yang dilakukan oleh para pekerja PT Jabatex sudah selesai. DPRD Kota Tangerang akan mengawal dengan kuat proses ini agar eksekusi segera dijalankan.

Sedangkan hasil pertemuan dengan Ketua PN Tangerang dalam audensinya, Ketua PN menjelaskan bahwa, pasca beredarnya pemberitaan terkait sita eksekusi yang belum selesai, Ketua PN sudah dipanggil oleh 3 lembaga terkait untuk diminta klarifikasinya. Imbasnya, Ketua PN Tangerang dimutasi ke PN Makasar.

Baca juga:  DISKUSI DAN SHARING PSP SPN PT ACTEM KOTA TANGERANG

Ketua PN Tangerang masih diberi waktu bertugas di PN Tangerang selama kurang lebih 45 hari kedepan. Dan meminta DPC SPN Kota Tangerang sebagai Kuasa Hukum para pekerja PT Jabatex untuk mengirimkan ulang surat ke Pengadilan Niaga Jakarta untuk menunjuk PN Tangerang segera melakukan eksekusi terhadap PT Jabatex.

“Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tinggal eksekusinya saja, kalau sidang dari tahun 2019. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Bank Panin dan PT Jabatex. Dan seharusnya yang melakukan penyegalan adalah Pengadila Niaga Jakarta dan tidak mungkin langsung, pasti didelegasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan eksekusi” Ungkap Mansur, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kota Tangerang menegaskan.

Baca juga:  96 PERUSAHAAN DI JATIM MENGAJUKAN PENANGGUHAN UMK

Sebelum adanya mutasi ini, PN Tangerang tidak berani melakukan eksekusi karena berbagai alasan. Alasan pertama, di tahun 2020 karena adanya pandemi covid-19, kemudian di tahun 2021 ada gugatan wanprestasi salah satu perusahaan yang menyewa PT Jabatek, namanya PT Andalan. sehinggal eksekusi terbut belum juga dilakukan.

“PT andalan memnggugat PT Jabatex, Kurator dan lain-lain, dengan alasan PT andalan masih mempunyai hak sewa bangunan di PT Jabatex sampai dengan tahun 2028.” lanjut Mansur mengatakan.

Kemudian, mantan PT Jabatex meminta PN Tangerang tetap melakukan sita eksekusi. Dan pada saat pertemuan sebelumnya dengan Ketua PN Tangerang menyampaikan bahwa di Ketua PN harus hati-hati dalam eksekusi agar tidak salah melakukan eksekusi.

 

SN 01/Editor